Proyek Infrastruktur Jokowi
Pemerintahan Jokowi telah membangun infrastruktur tol, jembatan, pelabuhan, bandara, jalan, waduk, MRT, LRT dan lain-lain baik yang didanai APBN maupun dana pinjaman asing pemerintah atau lembaga keuangan internasional.
Penyelesaian proyek-proyek infrastruktur ada yang cepat ada juga yang terlambat dari jadwal. Proyek yang terlambat misalnya pada proyek ruas jalan tol di beberapa wilayah di Indonesia, terjadi karena adanya gangguan-gangguan yang dapat dikelompokkan atas dua masalah pokok yaitu masalah keterlambatan dalam pembebasan lahan dan relokasi utilitas. Selain itu terjadi keterlambatan drawing maupun design, atau keterlambatan dalam menyetujui ukuran rebar namun yang disebutkan terakhir tersebut kurang menonjol ketimbang dua hal pokok pertama.
Ketentuan FIDIC Dan Gangguan-Gangguan (Distruptions) Pada Proyek Jalan Tol
Banyak pihak telah memberlakukan standar FIDIC sebagai model perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek khususnya dalam bidang konstruksi.
Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils (FIDIC), International Federation of Consulting Engineers adalah organisasi Konsultan Internasional. Organisasi ini didirikan pada tahun 1913 oleh negara Perancis, Belgia dan Swiss Pusatnya berkedudukan di Lausanne, Swiss. FIDIC telah menyusun pedoman, dokumen standar kontrak yang dalam sejarahnya telah berkembang sejak Perang Dunia II. World Bank, ADB, JBIC, JICA, dan sebagainya sebagai institusi pendanaan luar negeri yang telah memberikan pinjaman untuk membiayai proyek-proyek diberbagai negara telah mengakui bahwa Kontak FIDIC tersebut adalah adil dan berimbang bagi para pihak yang menandatangani Kontrak sehingga telah mensyaratkan agar proyek-proyek yang didanai lembaga-lembaga tersebut mempergunakan standar kontrak FIDIC. Kontrak FIDIC yang berlaku terakhir adalah MDB Harmonized Conditions of Contract for Construction – FIDIC 2006 (“GCC”) dan Ketentuan Khusus Kontrak (Particular Conditions of Contract) (“PCC”), GCC dan PCC merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak.
Permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan proyek jalan tol berdasarkan pengalaman penanganan kami, antara lain, Pertama, masalah pembebasan lahan. Pembebasan lahan yang sering terlambat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan proyek oleh Kontraktor sesuai dengan rencana, metode kerja dan biaya. Selain itu menyebabkan dispute antara Kontraktor dengan Employer/Pemilik proyek.
Ketentuan Pasal 2.1 GCC mewajibkan Employer untuk membebaskan lahan sebelum Kontraktor memulai melaksanakan Pekerjaan. Namun Employer seringkali menemui kendala dalam pembebasan lahan yang disebabkan terutama karena nilai ganti rugi tanah tidak kunjung disepakati dengan pemilik lahan sehingga masuk dalam proses hukum yang memakan waktu lama, maupun karena alasan lain yaitu terdapat lokasi yang dianggap keramat menurut keyakinan masyarakat setempat sehingga ditolak untuk direlokasi. Kendala-kendala tersebut mengakibatkan Employer gagal memenuhi kewajibannya untuk membebaskan lahan tepat waktu yaitu sebelum jadwal kerja Kontraktor.
Kedua, masalah Relokasi (pemindahan) Utilitas. Utilitas terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu Utilitas yang berada di bawah permukaan tanah seperti antara lain, kabel listrik, kabel telepon, keran air, fibre optic, listrik voltase menengah atau rendah, Bensin dan pipa oli,kabel-kabel listrik, dan Utilitas yang berada di atas permukaan tanah seperti antara lain Kabel rumah, Kabel bridge utama, peralatan rak sampah, lapangan parkir, pompa bensin keran air, stasiun relay electrical, tiang lampu, tiang lampu high, mast steel, concrete pole, steel pole, hidran, tiang telepon, halte bus.
Dengan banyaknya utilitas baik yang berada di bawah permukaan tanah maupun di atas, dapat dibayangkan bahwa masalah relokasi utilitas ini sangat penting artinya bagi Kontraktor dalam memulai, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya dengan lancar.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2010 Tentang Pemasangan Jaringan Utilitas Pada Lokasi Strategis (“Pergub DKI Jakarta No. 128”) relokasi dari Utilitas yang ada harus dilaksanakan oleh para pemilik dari Utilitas yang ada. Pemindahan utilitas dapat dilakukan apabila Pemilik utilitas menyetujui/mengijinkan utilitasnya dipindahkan, ketersediaan Gambar, Standar, Spesifikasi dan Kode sebagaimana diperintahkan oleh Engineer selaku wakil dari Employer; dan Kemampuan para sub-kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan relokasi.
Kenyataannya, pemilik utilitas belum memberikan ijin pemindahan utilitas, dan belum tersedia Gambar serta subkontraktor yang ditunjuk tidak mampu melaksanakan pekerjaannya. Semua hal tersebut menyebabkan keterlambatan pekerjaan oleh Kontraktor. Berdasarkan Ketentuan Pasal 2.1 GCC dan Pasal 4.13 GCC, Employerlah yang wajib memberikan akses yang tidak terhambat ke lokasi dan kepemilikan lokasi yang diperlukan untuk Pekerjaan termasuk merelokasi utilitas.
Ketiga, Gangguan atas metode kerja akibat instruksi-instruksi Engineer untuk melakukan pekerjaan tambahan. Engineer adalah wakil dari Employer. Berdasarkan ketentuan Paragraf 2, Sub-Pasal 3.3 GCC, Instruksi Engineer wajib ditaati oleh Kontraktor. Dalam beberapa kasus Engineer terlalu banyak menerbitkan instruksi yang menyebabkan Kontraktor kesulitan dalam melaksanakan metode kerjanya sebab seringkali diintervensi oleh instruksi-instruksi Engineer. Meskipun Engineer beralasan instruksi tersebut diterbitkan untuk mengejar ketertinggalan catch up akibat keterlambatan Kontraktor.
Namun karena instruksi Engineer harus ditaati oleh Kontraktor, maka Kontraktor terpaksa menjalankan instruksi tersebut meskipun dengan merubah metode dan jadwal kerja yang telah ditetapkannya. Misalnya kontraktor dalam schedulenya pada hari tertentu melaksanakan pekerjaan penggalian di lokasi A, namun pada saat akan dikerjakan, Engineer menerbitkan instruksi agar Kontraktor segera melaksanakan jenis pekerjaan lain di lokasi B sehingga Kontraktor harus mengubah metode dan schedule kerjanya. Bayangkan apabila instruksi-instruksi ini kerap diterbitkan, maka Kontraktor akan kesulitan dalam melaksanakan pekerjaannya.
Sayangnya, FIDIC tidak mengatur mengenai hak Kontraktor maupun alasan serta prosedur untuk mengajukan keberatan atas instruksi-instruksi Engineer.
Keempat, gangguan atas metode kerja akibat tambahan pengalihan lalu lintas yang rumit. Pengerjaan proyek di Jakarta khususnya pada tol layang (elevated) selalu menghadapi hambatan karena kerumitan traffic seperti pada wilayah-wilayah padat misalnya di sekitar pelabuhan atau sentra-sentra bisnis lainnya. Lalu lintas yang terkena proyek harus dialihkan/direkayasa secara tiba-tiba, tidak sesuai dengan rencana pengalihan lalu lintas yang telah disepakati bersama antara Employer dan Kontraktor sebelumnya.
Rencana awal mengenai traffic disepakati para pihak berdasarkan pada asumsi lahan dan utilitas yang clear dan clean dilokasi site/proyek sehingga Kontraktor dapat memulai pekerjaannya. Kenyatannya, lahan dan utilitas terlambat sehingga kondisi dilapangan tidak sesuai dengan rencana traffic awal. Demikianpun persetujuan pihak ketiga/kepolisian juga terlambat diberikan.
Proyek harus jalan meskipun lahan Belum Bebas
Kontraktor berhak untuk menuntut agar Employer memenuhi terlebih dahulu kewajibannya membebaskan lahan dan merelokasi utilitas sebelum proyek mulai dilaksanakan oleh Kontraktor. Namun karena proyek tersebut untuk kepentingan umum dan bersifat urgent, maka Employer secara sepihak menetapkan dimulainya pelaksanaan proyek meskipun banyak lokasi yang lahannya belum dibebaskan dan utilitasnya belum dipindahkan.
Employer tetap menerbitkan instruksi kepada Kontraktor untuk memulai Pekerjaan pada tanggal tertentu. Kontraktor wajib melaksanakan instruksi dari Engineer berdasarkan ketentuan Paragraf 2, Sub-Pasal 3.3 GCC. Akibatnya pengerjaan proyek oleh Kontraktor banyak hambatan sehingga terlambat dan meningkatnya biaya.
Klaim Kontraktor Berdasarkan FIDIC
Atas kondisi Kontraktor yang mengalami hambatan sehingga terlambat dalam pekerjaan dan meningkatnya biaya, Kontraktor berhak mengajukan tuntutan/klaim kepada Employer yang lalai melaksanakan kewajibannya yaitu membebaskan lahan dan merelokasi utilitas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2.1 GCC dan Pasal 4.13 GCC. Klaim tersebut yaitu perpanjangan waktu atas keterlambatan dan pembayaran atas biaya ditambah keuntungan (additional cost and profit). Komponen biaya yang mengalami kenaikan yaitu tenaga kerja, peralatan dan material.
Klaim Kontraktor harus memenuhi syarat-syarat antara lain pertama, Kontraktor wajib memberikan notifikasi kepada Engineer mengenai terjadinya/adanya gangguan yang dapat menyebabkan keterlambatan dan biaya tambah. Notifikasi wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak Kontraktor menyadari adanya gangguan tersebut. FIDIC tidak mengatur mengenai bentuk/format notifikasi Kontraktor kepada Engineer.
Dalam prakteknya, Kontraktor memberikan notifikasi secara general dan tidak spesifik pada suatu peristiwa tertentu. Misalnya Kontraktor secara umum menyampaikan adanya kendala/hambatan dilapangan karena banyak lahan belum bebas dan utilitas belum dipindahkan dan Kontraktor mencadangkan hak untuk mengklaim setiap biaya untuk tambahan beberapa sumber sesuai dengan Sub-pasal 2.1 dan 20.1 GCC.
Apabila Kontraktor terlambat atau tidak menyampaikan notifikasi kepada Engineer, maka waktu penyelesaian proyek tidak akan diperpanjang, dan Kontraktor tidak berhak atas biaya tambahan. Sebaliknya Employer akan dibebaskan dari semua kewajiban yang berkaitan dengan klaim.
Kedua, Kontraktor wajib menyampaikan pemberitahuan lain yang disyaratkan Kontrak dan data-data pendukung klaim, yang berkaitan dengan kejadian atau keadaan tersebut. Kontraktor wajib menyimpan catatan yang lengkap (sesuai dengan waktunya) yang mungkin diperlukan untuk mendukung klaim, baik dilapangan maupun lokasi lain yang dapat diterima oleh Engineer.
Ketiga, Kontraktor wajib menyampaikan kepada Engineer suatu klaim secara detail disertai oleh data-data pendukung mengenai dasar klaim dan perpanjangan waktu dan/atau pembayaran tambahan yang diklaim dalam jangka waktu 42 (empat puluh dua) hari setelah Kontraktor menyadari (atau seharusnya telah menyadari) akan kejadian atau keadaan yang menimbulkan klaim, atau dalam waktu lain yang mungkin diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Engineer.
Selanjutnya Engineer harus menanggapi setuju atau tidak setuju dengan alasan rinci dan dapat meminta data pendukung lebih lanjut yang diperlukan, dalam jangka waktu 42 (empat puluh dua) hari setelah menerima suatu klaim atau data-data pendukung dari Kontraktor. Dalam jangka waktu 42 hari Engineer harus menetapkan menyetujui dan menetapkan: (i) perpanjangan (jika ada) Waktu Penyelesaian (sebelum atau sesudah berakhir) sesuai dengan Sub-Klausula 8.4 GCC [Perpanjangan Waktu Penyelesaian], dan/atau (ii) pembayaran tambahan (jika ada) yang berhak diterima Kontraktor menurut Kontrak.
Penyelesaian Sengketa di Dewan Sengketa/Dispute Board (DB) Dan Arbitrase
Jika Engineer tidak menanggapi klaim Kontraktor dalam jangka waktu tersebut di atas, Kontraktor dapat menganggap bahwa klaimnya ditolak oleh Engineer dan Kontraktor dapat merujuk pada DB sesuai dengan Sub-Klausula 20.4 GCC.
Sengketa wajib untuk diselesaikan terlebih dahulu di DB. DB dapat dibentuk permanen pada awal pelaksanaan proyek atau insidentil pada saat dispute timbul. Dalam hal kedua belah pihak yaitu Kontraktor dan Employer dari awal Kontrak sampai dengan masa Kontrak berakhir, tidak pernah membentuk dan menunjuk DB, maka masa penunjukkan DB telah berakhir (expired) sehingga segala bentuk sengketa yang ada akan dapat langsung diselesaikan melalui Arbitrase.
Florianus Sp.Sangsun, Advokat Jakarta