Perppu Terbatas UU KPK

Perppu Terbatas UU KPK

Kegentingan yang memaksa adalah tafsir subyektif Presiden. Apabila Presiden menilai suatu situasi sebagai “kegentingan yang memaksa”, maka Presiden dapat menerbitkan Perppu.

Ruang tafsir subyektif Presiden dalam menyatakan adanya kegentingan yang memaksa tersebut diperkuat dengan syarat penerbitan perppu berdasarkan putusan MK 138/2009 yaitu adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang. Syarat MK ini memungkinkan presiden dapat menentukan realitas politik saat ini sebagai masalah hukum yang mendesak.

Jadi merujuk pada subyektifitas Presiden menentukan keadaan memaksa dan syarat penerbitan Perppu menurut MK tersebut, Jokowi punya dasar hukum yang jelas untuk menerbitkan Perppu.

Perdebatan ada tidaknya Kegentingan yang memaksa, tidak relevan berhadapan dengan realitas politik pro kontra saat ini dimana Presiden dapat menentukan adanya keadaan memaksa secara subyektif. Pada saat ini Jokowi perlu aman dari jebakan politik di parlemen apabila menerbitkan Perppu pembatalan seluruh UU KPK (tindakan perlawanan politik DPR bisa dalam banyak hal tidak terbatas pada impeachment) dan penolakan parlemen jalanan yang rawan dibocengi kelompok-kelompok lainnya apabila tidak menerbitkan Perppu.

Judicial review ke MK adalah saluran ideal tapi tidak bisa dipaksakan untuk ditempuh massa parlemen jalanan. Karena menganjurkan mereka menempuh langkah judical review langkah pasti ditolak mentah-mentah.

Menerbitkan Perppu terbatas adalah terobosan agar secara politik Jokowi aman dari himpitan Parlemen dan tuntutan masa. Selain itu merupakah langkah tepat Jokowi mengatasi situasi yang berkembang akhir2 ini.

Penyelesaian Masalah Pajak PPN Mempertimbangkan Asas Ekonomis



Sistem Self Assesment Pemungutaan Pajak.

Pada waktu kuliah hukum pajak di fakultas hukum semester 5, hal yang masih diingat jelas adalah ciri dan corak sistem Pemungutan pajak di Indonesia yaitu sistem self assesment. Selain pada mata kuliah pajak, kami juga mengikuti Sosialisasi Perpajakan dari Kementrian Keuangan Dirjen Pajak di UGM pada sekitar tahun 1997 juga dengan tema sistem self assesment.

Self assesment itu sederhananya berarti si wajib pajak sendirilah yang dengan kesadaran sendiri menghitung, melaporkan dan membayar pajaknya. Sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang.

Jadi tidak seperti pengertian awam bahwa pegawai kantor pajaklah yang akan menghitung, mendatangi, menagih wajib pajak. Sehingga kalau tidak/ belum disinggung kantor pajak berarti aman. Namun seringkali wajib pajak terkejut ketika muncul surat penagihan dan denda dari kantor pajak.

Ternyata kantor pajak memiliki kewenangan dan instrumen untuk pada waktunya, melakukan pengecekan nilai transaksi dari wajib pajak dan membandingkannya dengan kewajiban-kewajiban pembayaran pajak. Lalu apabila terdapat nilai perhitungan yang belum dibayar kantoe pajak akan melakukan penagihan pajak terutang dengan penwtapan dendanya.

Di indonesia berlaku 3 sistem pemungutan pajak yaitu:

Sistem self assesment dimana pajak dihitung oleh wajib pajak. Wajib pajak bersifat aktif, berlaku pada jenis pajak PPN dan PPh.

Sistem official assesment, wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus atau aparat perpajakan misalnya pada jenis pajak PBB Pajak Bumi dan Bangunan.

Withholding system. Pada sistem ini, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga dan bukan oleh wajib pajak, fiskus atau aparat pajak.contoh pemotongan pajak penghasilan karyawan. PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh Final paaal 4 ayat 2 dan PPN. Bukti potong atau bukti pungut adalah bukti pelunasan pajak.

Sosialisasi Sistem Pemungutan Pajak perlu di tingkatkan

Dari ketiga sistem pemungutan pajak tersebut, sosialisasi sistem pemungutan pajak self assesment ini lah yang perlu lebih ditingkatkan mengingat ada macam- macam jenis pajak yang membingungkan masyarakat.

Sebagai contoh masyarakat menganggap bahwa kok pajak PBB itu nilainya sdh ditentukan dan kita mendapat surat dari kantor pajak dan tidak.perlu kita hitung sendiri. Jadi tinggal ke kantor pajak bayar sesuai nilai yang tercantum dalam surat ketetapan pajak. Kita berasumsi bahwa semua pemungutan pajak itu dilakukan dengan cara atau sistem seperti yang berlaku pada jenis pajak PBB yang menerapkan sistem pemungutan pajak official assesment.

Indonesia negara yang begitu luas tentu terjadi ketimpangan pengetahuan antara pengusaha di kota besar yg sudah familiar dengan masalah pajak dan didampingi konsultan pajak profesional yang secara khusus mengurus pajak usahanya. Bagaimana dengan pengusaha – pengusaha di daerah dimana tenaga konsultan pajaknya belum memadai, tentu akan mengalami kesulitan dalam menerapkan sistem self assesment ini.

Sistem self assesmen mengandaikan atau mensyaratkan si wajib pajak mengetahui detail item-item, transaksi-transaksi, omzet atau fee yang menjadi komponen perhitungan pajak. Termasuk tetapi tidak terbatas mengenai metode perhitungan yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk dilaporkan ke kantor pajak.

Asas ekonomis
Selain sistem pemungutan pajak, kami juga mempelajari asas pemungutan pajak. Asas pemungutan pajak adalah dasar yang digunakan negara dalam merumuskan peraturan dan memungut pajak.

Ada tujuh asas yang berlaku di Indonesia yaitu asas finansial, asas ekonomis, asas yuridis, asas umum, asas kebangsaan, asas sumber dan asas wilayah.

Saya merasa tidak perlu menjelaskan satu per satu melainkan cukup menjelaskan satu asas yang menurut saya relevan berkaitan dengan kurangnya sosialisasi pada sistem pemungutan pajak self assesment.

Asas ekonomis adalah asas bahwa hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum sesuai dengan pengertian pajak itu sendiri. Dalam asas ini juga diharuskan bahwa pajak tidak boleh menjadi penyebab merosotnya perekonomian rakyat.

Penerapan asas ekonomis ini relevan untuk dipertimbangkan oleh aparatur perpajakan terkait dengan peristiwa penolakan penerapan pajak PPN di suatu daerah dengan alasan bahwa PPN tahun 2016 baru diutak atik oleh kantor pajak pada tahun 2019 dimana kantor pajak tidak menjalankan fungsi pengawasan dari tahun 2016 ke tahun 2019. Sementata kantor pajak menyatakan bahwa dia maaih memiliki kewenangan dan wajib untuk menagih pajak tersebut dengan konsekwenai apabila tidak ditagihkan, maka berpotensi melanggar undang-undang dan penyalahgunaan kewenangan.

Peristiwa tersebut bisa terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai sistem pemungutan pajak self assesment pada jenis pajak PPN yang berlaku di Indonesia.

Kurangnya pemahaman sistem pemungutan pajak self assesment pada jenis pajak PPN serta berlakunya asas ekonomis dalam perpajakan di Indonesia, maka saya mengusulkan agar penyelesaian permasalahan antara teman-teman para pengusaha dengan kawan-kawan pada aparatur pajak dapat mempertimbangkan berlakunya asas ekonomis dalam perhitungan PPN 2016, 2017, 2018 namun dengan syarat bahwa permasalahn PPN tahun-tahun tersebut dapat menyebabkan kemerosotan ekonomi masyarakat/petani.


Florianus Sp Sangsun, Advokat Jakarta

Upaya Hukum Permohonan Koreksi Putusan Arbitrase

Sengketa Di Arbitrase


Masalah-masalah perdata khususnya sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa selain dapat diajukan perkaranya ke pengadilan umum dapat juga diupayakan penyelesaiannya melalui Arbitrase. Arbitrase itu sendiri merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum, namun harus berdasarkan pada suatu perjanjian arbitrase tertulis sebelumnya yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase tercantum dalam perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. (Pasal 1 dan pasal 3 UU Arbitrase)


Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase menjamin kerahasiaan sengketa para pihak sehingga nama baik terjaga, lebih cepat bila dibandingkan dengan proses pengadilan. Arbiter juga ditentukan oleh para pihak yang bersengketa, para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase, dan putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Putusan Arbitrase Final Dan Mengikat Namun Terbuka Untuk Dibatalkan
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Arbitrase, putusan abitrase adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak. Tersedia upaya hukum bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan Arbitrase yaitu dengan mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase di pengadilan negeri.


Ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase membolehkan pembatalan Putusan Arbitrase apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur unsur sebagai berikut :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan,yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.


Penjelasan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase menyatakan bahwa permohonan pembatalan Putusan Arbitrase hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.


Pembatalan Putusan Arbitrase dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berdasarkan Penjelasan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Dalam perkembangannya, syarat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah konstitusi (MK) dalam Putusan perkara No. 15/PUU/XII/2014. MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian pengajuan pembatalan Putusan Arbtirase tidak perlu adanya Putusan pengadilan terlebih dahulu, namun dapat langsung diajukan ke pengadilan negeri. Pembatalan Putusan Arbitrase dapat juga diajukan berdasarkan alasan diluar alasan yang tercantum dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Misalnya alasan adanya konflik kepentingan atau kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.

Upaya Hukum Koreksi Putusan Arbitrase


Sebelum para pihak yang tidak puas dengan suatu Putusan Arbitrase mengajukan upaya hukum pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan negeri, baik dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase maupun dengan alasan diluar ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, mereka juga terlebih dahulu dapat melakukan upaya hukum melalui Permohonan Koreksi Putusan Arbitrase kepada Arbiter.

Ketentuan Pasal 58 UU Arbitrase menyatakan “Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan”.
Koreksi Putusan Arbitrase oleh Arbiter hanya mengenai kekeliruan administratif. Hal ini sesuai dengan Penjelasan ketentuan Pasal 58 UU Arbitrase tersebut, yang menyatakan: “Yang dimaksud dengan”koreksi terhadap kekeliruan administratif” adalah koreksi terhadap hal hal seperti kesalahan pengetikan ataupun kekeliruan dalam penulisan nama, alamat para pihak atau arbiter dan lain lain, yang tidak mengubah substansi putusan.


Koreksi Putusan Arbitrase juga termasuk menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan yang tentu dapat mengubah substansi perkara. Penjelasan ketentuan Pasal 58 UU Arbitrase menyatakan: “Yang dimaksud dengan “menambah atau mengurangi tuntutan” adalah salah satu pihak dapat mengemukakan keberatan terhadap putusan apabila putusan, antara lain
a. telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihah lawan;
b. tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus; atau
c. mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya.

Koreksi Putusan Arbitrase oleh Arbiter, tidak saja terhadap kekeliruan administratif, tetapi juga memeriksa Putusan yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 58 UU Arbitrase dan alasan-alasan lain selain yang disebutkan dalam ketentuan Penjelasan Pasal 58 UU Arbitrase tersebut. Koreksi Putusan Arbitrase termasuk upaya hukum selain upaya hukum pembatalan Putusan di pengadilan negeri.


Dalam prakteknya, Badan Arbitrase cenderung menerapkan pengertian koreksi Putusan Arbitrase hanya sebagai koreksi administratif belaka sehingga tidak memeriksa Permohonan Koreksi Putusan Arbitrase yang bersifat menambah atau mengurangi sesuatu tuntuan putusan dalam pengertian putusan-putusan yang telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihah lawan, tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus; atau mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya.

Ketentuan Pasal 58 UU Arbitrase Perlu Direvisi


Sengketa yang diperiksa di Arbitrase juga banyak memeriksa sengketa yang rumit, namun harus diputuskan dalam jangka waktu yang cukup singkat. Kekeliruan administrasi dan substansi bisa saja terjadi. Kesalahan-kesalahan substansi yang menyangkut perkara sebaiknya dapat diperiksa dulu pada tahap koreksi Putusan Arbitrase karena sifat putusan arbitrase final dan mengikat.


Arbiter dapat memeriksa upaya hukum Koreksi Putusan Arbitrase tidak saja mengenai kekeliruan administratifnya saja tetapi juga menyangkut apabila putusan tersebut telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihah lawan, tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus, mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya dan alasan-alasan lainnya sesuai Penjelasan Pasal 58 UU Arbitrase.


Revisi atas ketentuan Pasal 58 UU Arbitrase perlu dilakukan demi kepastian hukum dengan menetapkan koreksi putusan Arbiter adalah koreksi administratif saja sehingga menutup kemungkinan Koreksi berupa keberatan substansi yang menyangkut perkara; atau menetapkan koreksi putusan Arbiter juga memeriksa substansi perkara sehingga Para Arbiter wajib melaksanakan ketentuan Pasal 58 UU Arbitrase secara konsisten karena perintah undang-undang dengan memeriksa Permohonan Keberatan Koreksi Putusan Arbitrase yang diajukan oleh Pemohon tidak terbatas pada kekeliruan administratif tetapi juga substansi perkara.

Florianus Sp Sangsun/Advokat

PERPPU UU KPK JOKOWI

Demonstrasi terkait revisi UU KPK, KUHP terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Korban telah berjatuhan. Tokoh-tokoh masyarakatpun sudah bertemu Presiden untuk menyampaikan pandangan dan kekhawatiran mereka atas situasi yang terjadi di berbagai wilayah tersebut dan Presiden telah menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu.

Jokowi menghadapi resiko politik dari parlemen kalau menerbitkan Perppu, karena tindakannya tersebut menganulir keputusan pengesahan UU KPK oleh parlemen. Pilihan penerbitan Perppu adalah melawan kehendak publik yang diwakili oleh parlemen. DPR adalah wakil rakyat.

Berada ditengah antara publik yang direpresentasi oleh DPR sebagai perwakilan rakyat dengan publik yang saat ini turun ke jalan menyuarakan aspirasi (parlemen jalanan), keputusan Jokowi yang tepat akan menyelamatkan Jokowi dari resistensi parlemen dan parlemen jalanan.

Apabila terpaksa Jokowi menerbitkan Perppu, maka Perppu terbatas adalah salah satu pilihannya. Artinya Perppu yang akan diterbitkan tersebut hanya membatalkan sejumlah pasal saja dari UU KPK yang baru. Sedangkan revisi lainnya yang telah disahkan oleh DPR tetap dinyatakan berlaku.

Empat ketentuan UU KPK yang mungkin akan dibatalkan Perppu yaitu: Penyadapan tidak perlu ijin Dewan Pengawas, penyidik KPK bisa dari luar polisi dan jaksa, KPK tidak perlu koordinasi dengan Kejaksaan dalam penuntutan, pengelolaan LHKPN tetap diurus KPK.

Jika Perppu terbatas ini sebagai pilihannya, maka parlemen tidak akan terlalu kecewa dan sampai menyusun reaksi ekstrim melawan Jokowi. Reaksi ekstrim tidak harus dalam bentuk impeachment. Di sisi lain, publik mungkin saja akan menerima meskipun setengah hati, tetapi paling tidak Perppu terbatas ini akan menurunkan tensi resistensi publik ke tingkat yang wajar.

Florianus Sp Sangsun

Klaim Kontraktor Berdasarkam FIDIC

Proyek Infrastruktur Jokowi


Pemerintahan Jokowi telah membangun infrastruktur tol, jembatan, pelabuhan, bandara, jalan, waduk, MRT, LRT dan lain-lain baik yang didanai APBN maupun dana pinjaman asing pemerintah atau lembaga keuangan internasional.

Penyelesaian proyek-proyek infrastruktur ada yang cepat ada juga yang terlambat dari jadwal. Proyek yang terlambat misalnya pada proyek ruas jalan tol di beberapa wilayah di Indonesia, terjadi karena adanya gangguan-gangguan yang dapat dikelompokkan atas dua masalah pokok yaitu masalah keterlambatan dalam pembebasan lahan dan relokasi utilitas. Selain itu terjadi keterlambatan drawing maupun design, atau keterlambatan dalam menyetujui ukuran rebar namun yang disebutkan terakhir tersebut kurang menonjol ketimbang dua hal pokok pertama.

Ketentuan FIDIC Dan Gangguan-Gangguan (Distruptions) Pada Proyek Jalan Tol


Banyak pihak telah memberlakukan standar FIDIC sebagai model perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek khususnya dalam bidang konstruksi.

Federation Internationale Des Ingenieurs-Conseils (FIDIC), International Federation of Consulting Engineers adalah organisasi Konsultan Internasional. Organisasi ini didirikan pada tahun 1913 oleh negara Perancis, Belgia dan Swiss Pusatnya berkedudukan di Lausanne, Swiss. FIDIC telah menyusun pedoman, dokumen standar kontrak yang dalam sejarahnya telah berkembang sejak Perang Dunia II. World Bank, ADB, JBIC, JICA, dan sebagainya sebagai institusi pendanaan luar negeri yang telah memberikan pinjaman untuk membiayai proyek-proyek diberbagai negara telah mengakui bahwa Kontak FIDIC tersebut adalah adil dan berimbang bagi para pihak yang menandatangani Kontrak sehingga telah mensyaratkan agar proyek-proyek yang didanai lembaga-lembaga tersebut mempergunakan standar kontrak FIDIC. Kontrak FIDIC yang berlaku terakhir adalah MDB Harmonized Conditions of Contract for Construction – FIDIC 2006 (“GCC”) dan Ketentuan Khusus Kontrak (Particular Conditions of Contract) (“PCC”), GCC dan PCC merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kontrak.

Permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan proyek jalan tol berdasarkan pengalaman penanganan kami, antara lain, Pertama, masalah pembebasan lahan. Pembebasan lahan yang sering terlambat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan proyek oleh Kontraktor sesuai dengan rencana, metode kerja dan biaya. Selain itu menyebabkan dispute antara Kontraktor dengan Employer/Pemilik proyek.

Ketentuan Pasal 2.1 GCC mewajibkan Employer untuk membebaskan lahan sebelum Kontraktor memulai melaksanakan Pekerjaan. Namun Employer seringkali menemui kendala dalam pembebasan lahan yang disebabkan terutama karena nilai ganti rugi tanah tidak kunjung disepakati dengan pemilik lahan sehingga masuk dalam proses hukum yang memakan waktu lama, maupun karena alasan lain yaitu terdapat lokasi yang dianggap keramat menurut keyakinan masyarakat setempat sehingga ditolak untuk direlokasi. Kendala-kendala tersebut mengakibatkan Employer gagal memenuhi kewajibannya untuk membebaskan lahan tepat waktu yaitu sebelum jadwal kerja Kontraktor.

Kedua, masalah Relokasi (pemindahan) Utilitas. Utilitas terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu Utilitas yang berada di bawah permukaan tanah seperti antara lain, kabel listrik, kabel telepon, keran air, fibre optic, listrik voltase menengah atau rendah, Bensin dan pipa oli,kabel-kabel listrik, dan Utilitas yang berada di atas permukaan tanah seperti antara lain Kabel rumah, Kabel bridge utama, peralatan rak sampah, lapangan parkir, pompa bensin keran air, stasiun relay electrical, tiang lampu, tiang lampu high, mast steel, concrete pole, steel pole, hidran, tiang telepon, halte bus.

Dengan banyaknya utilitas baik yang berada di bawah permukaan tanah maupun di atas, dapat dibayangkan bahwa masalah relokasi utilitas ini sangat penting artinya bagi Kontraktor dalam memulai, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya dengan lancar.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2010 Tentang Pemasangan Jaringan Utilitas Pada Lokasi Strategis (“Pergub DKI Jakarta No. 128”) relokasi dari Utilitas yang ada harus dilaksanakan oleh para pemilik dari Utilitas yang ada. Pemindahan utilitas dapat dilakukan apabila Pemilik utilitas menyetujui/mengijinkan utilitasnya dipindahkan, ketersediaan Gambar, Standar, Spesifikasi dan Kode sebagaimana diperintahkan oleh Engineer selaku wakil dari Employer; dan Kemampuan para sub-kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan relokasi.

Kenyataannya, pemilik utilitas belum memberikan ijin pemindahan utilitas, dan belum tersedia Gambar serta subkontraktor yang ditunjuk tidak mampu melaksanakan pekerjaannya. Semua hal tersebut menyebabkan keterlambatan pekerjaan oleh Kontraktor. Berdasarkan Ketentuan Pasal 2.1 GCC dan Pasal 4.13 GCC, Employerlah yang wajib memberikan akses yang tidak terhambat ke lokasi dan kepemilikan lokasi yang diperlukan untuk Pekerjaan termasuk merelokasi utilitas.

Ketiga, Gangguan atas metode kerja akibat instruksi-instruksi Engineer untuk melakukan pekerjaan tambahan. Engineer adalah wakil dari Employer. Berdasarkan ketentuan Paragraf 2, Sub-Pasal 3.3 GCC, Instruksi Engineer wajib ditaati oleh Kontraktor. Dalam beberapa kasus Engineer terlalu banyak menerbitkan instruksi yang menyebabkan Kontraktor kesulitan dalam melaksanakan metode kerjanya sebab seringkali diintervensi oleh instruksi-instruksi Engineer. Meskipun Engineer beralasan instruksi tersebut diterbitkan untuk mengejar ketertinggalan catch up akibat keterlambatan Kontraktor.

Namun karena instruksi Engineer harus ditaati oleh Kontraktor, maka Kontraktor terpaksa menjalankan instruksi tersebut meskipun dengan merubah metode dan jadwal kerja yang telah ditetapkannya. Misalnya kontraktor dalam schedulenya pada hari tertentu melaksanakan pekerjaan penggalian di lokasi A, namun pada saat akan dikerjakan, Engineer menerbitkan instruksi agar Kontraktor segera melaksanakan jenis pekerjaan lain di lokasi B sehingga Kontraktor harus mengubah metode dan schedule kerjanya. Bayangkan apabila instruksi-instruksi ini kerap diterbitkan, maka Kontraktor akan kesulitan dalam melaksanakan pekerjaannya.

Sayangnya, FIDIC tidak mengatur mengenai hak Kontraktor maupun alasan serta prosedur untuk mengajukan keberatan atas instruksi-instruksi Engineer.

Keempat, gangguan atas metode kerja akibat tambahan pengalihan lalu lintas yang rumit. Pengerjaan proyek di Jakarta khususnya pada tol layang (elevated) selalu menghadapi hambatan karena kerumitan traffic seperti pada wilayah-wilayah padat misalnya di sekitar pelabuhan atau sentra-sentra bisnis lainnya. Lalu lintas yang terkena proyek harus dialihkan/direkayasa secara tiba-tiba, tidak sesuai dengan rencana pengalihan lalu lintas yang telah disepakati bersama antara Employer dan Kontraktor sebelumnya.

Rencana awal mengenai traffic disepakati para pihak berdasarkan pada asumsi lahan dan utilitas yang clear dan clean dilokasi site/proyek sehingga Kontraktor dapat memulai pekerjaannya. Kenyatannya, lahan dan utilitas terlambat sehingga kondisi dilapangan tidak sesuai dengan rencana traffic awal. Demikianpun persetujuan pihak ketiga/kepolisian juga terlambat diberikan.

Proyek harus jalan meskipun lahan Belum Bebas
Kontraktor berhak untuk menuntut agar Employer memenuhi terlebih dahulu kewajibannya membebaskan lahan dan merelokasi utilitas sebelum proyek mulai dilaksanakan oleh Kontraktor. Namun karena proyek tersebut untuk kepentingan umum dan bersifat urgent, maka Employer secara sepihak menetapkan dimulainya pelaksanaan proyek meskipun banyak lokasi yang lahannya belum dibebaskan dan utilitasnya belum dipindahkan.

Employer tetap menerbitkan instruksi kepada Kontraktor untuk memulai Pekerjaan pada tanggal tertentu. Kontraktor wajib melaksanakan instruksi dari Engineer berdasarkan ketentuan Paragraf 2, Sub-Pasal 3.3 GCC. Akibatnya pengerjaan proyek oleh Kontraktor banyak hambatan sehingga terlambat dan meningkatnya biaya.

Klaim Kontraktor Berdasarkan FIDIC


Atas kondisi Kontraktor yang mengalami hambatan sehingga terlambat dalam pekerjaan dan meningkatnya biaya, Kontraktor berhak mengajukan tuntutan/klaim kepada Employer yang lalai melaksanakan kewajibannya yaitu membebaskan lahan dan merelokasi utilitas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2.1 GCC dan Pasal 4.13 GCC. Klaim tersebut yaitu perpanjangan waktu atas keterlambatan dan pembayaran atas biaya ditambah keuntungan (additional cost and profit). Komponen biaya yang mengalami kenaikan yaitu tenaga kerja, peralatan dan material.

Klaim Kontraktor harus memenuhi syarat-syarat antara lain pertama, Kontraktor wajib memberikan notifikasi kepada Engineer mengenai terjadinya/adanya gangguan yang dapat menyebabkan keterlambatan dan biaya tambah. Notifikasi wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak Kontraktor menyadari adanya gangguan tersebut. FIDIC tidak mengatur mengenai bentuk/format notifikasi Kontraktor kepada Engineer.

Dalam prakteknya, Kontraktor memberikan notifikasi secara general dan tidak spesifik pada suatu peristiwa tertentu. Misalnya Kontraktor secara umum menyampaikan adanya kendala/hambatan dilapangan karena banyak lahan belum bebas dan utilitas belum dipindahkan dan Kontraktor mencadangkan hak untuk mengklaim setiap biaya untuk tambahan beberapa sumber sesuai dengan Sub-pasal 2.1 dan 20.1 GCC.

Apabila Kontraktor terlambat atau tidak menyampaikan notifikasi kepada Engineer, maka waktu penyelesaian proyek tidak akan diperpanjang, dan Kontraktor tidak berhak atas biaya tambahan. Sebaliknya Employer akan dibebaskan dari semua kewajiban yang berkaitan dengan klaim.

Kedua, Kontraktor wajib menyampaikan pemberitahuan lain yang disyaratkan Kontrak dan data-data pendukung klaim, yang berkaitan dengan kejadian atau keadaan tersebut. Kontraktor wajib menyimpan catatan yang lengkap (sesuai dengan waktunya) yang mungkin diperlukan untuk mendukung klaim, baik dilapangan maupun lokasi lain yang dapat diterima oleh Engineer.

Ketiga, Kontraktor wajib menyampaikan kepada Engineer suatu klaim secara detail disertai oleh data-data pendukung mengenai dasar klaim dan perpanjangan waktu dan/atau pembayaran tambahan yang diklaim dalam jangka waktu 42 (empat puluh dua) hari setelah Kontraktor menyadari (atau seharusnya telah menyadari) akan kejadian atau keadaan yang menimbulkan klaim, atau dalam waktu lain yang mungkin diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Engineer.

Selanjutnya Engineer harus menanggapi setuju atau tidak setuju dengan alasan rinci dan dapat meminta data pendukung lebih lanjut yang diperlukan, dalam jangka waktu 42 (empat puluh dua) hari setelah menerima suatu klaim atau data-data pendukung dari Kontraktor. Dalam jangka waktu 42 hari Engineer harus menetapkan menyetujui dan menetapkan: (i) perpanjangan (jika ada) Waktu Penyelesaian (sebelum atau sesudah berakhir) sesuai dengan Sub-Klausula 8.4 GCC [Perpanjangan Waktu Penyelesaian], dan/atau (ii) pembayaran tambahan (jika ada) yang berhak diterima Kontraktor menurut Kontrak.

Penyelesaian Sengketa di Dewan Sengketa/Dispute Board (DB) Dan Arbitrase


Jika Engineer tidak menanggapi klaim Kontraktor dalam jangka waktu tersebut di atas, Kontraktor dapat menganggap bahwa klaimnya ditolak oleh Engineer dan Kontraktor dapat merujuk pada DB sesuai dengan Sub-Klausula 20.4 GCC.

Sengketa wajib untuk diselesaikan terlebih dahulu di DB. DB dapat dibentuk permanen pada awal pelaksanaan proyek atau insidentil pada saat dispute timbul. Dalam hal kedua belah pihak yaitu Kontraktor dan Employer dari awal Kontrak sampai dengan masa Kontrak berakhir, tidak pernah membentuk dan menunjuk DB, maka masa penunjukkan DB telah berakhir (expired) sehingga segala bentuk sengketa yang ada akan dapat langsung diselesaikan melalui Arbitrase.

Florianus Sp.Sangsun, Advokat Jakarta

Legal Memorandum

Permasalahan hukum yang dihadapi seseorang harus dikonstruksikan dulu agar diperoleh bentuk dasar masalahnya. Inti masalah ini harus dapat diuraikan dalam satu kalimat efektif, sehingga solusi mengatasinya lebih mudah.

Seorang yang tidak terlatih dalam bela diri dalam mempertahankan diri atau menyerang lawannya akan menggunakan segala yang ada disekitarnya secara spontan sehingga pertahanan atau serangannya tidak akan efektif, dan menimbulkan banyak kerugian pada dirinya. Berbeda dengan seseorang yang terlatih, penuh perhitungan, mempelajari kelemahan lawan, memperbaiki kelemahan diri dalam suatu analisa yang akurat, refleksi yang dalam tapi cepat sehingga melakukan aksi bela diri atau menyerang yang efektif.

Dalam penanganan suatu kasus, legal memorandum adalah suatu bentuk analisis atau suatu permasalahan berdasarkan fakta, bukti, peraturan, teori dan asas hukum termasuk praktek hukumnya. Dokumen ini memuat konstruksi dasar suatu kasus yang membantu pemecahannya dan tindakan-tindakan hukum yang perlu atau tidak dilakukan.