Perppu Terbatas UU KPK
Kegentingan yang memaksa adalah tafsir subyektif Presiden. Apabila Presiden menilai suatu situasi sebagai “kegentingan yang memaksa”, maka Presiden dapat menerbitkan Perppu.
Ruang tafsir subyektif Presiden dalam menyatakan adanya kegentingan yang memaksa tersebut diperkuat dengan syarat penerbitan perppu berdasarkan putusan MK 138/2009 yaitu adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang. Syarat MK ini memungkinkan presiden dapat menentukan realitas politik saat ini sebagai masalah hukum yang mendesak.
Jadi merujuk pada subyektifitas Presiden menentukan keadaan memaksa dan syarat penerbitan Perppu menurut MK tersebut, Jokowi punya dasar hukum yang jelas untuk menerbitkan Perppu.
Perdebatan ada tidaknya Kegentingan yang memaksa, tidak relevan berhadapan dengan realitas politik pro kontra saat ini dimana Presiden dapat menentukan adanya keadaan memaksa secara subyektif. Pada saat ini Jokowi perlu aman dari jebakan politik di parlemen apabila menerbitkan Perppu pembatalan seluruh UU KPK (tindakan perlawanan politik DPR bisa dalam banyak hal tidak terbatas pada impeachment) dan penolakan parlemen jalanan yang rawan dibocengi kelompok-kelompok lainnya apabila tidak menerbitkan Perppu.
Judicial review ke MK adalah saluran ideal tapi tidak bisa dipaksakan untuk ditempuh massa parlemen jalanan. Karena menganjurkan mereka menempuh langkah judical review langkah pasti ditolak mentah-mentah.
Menerbitkan Perppu terbatas adalah terobosan agar secara politik Jokowi aman dari himpitan Parlemen dan tuntutan masa. Selain itu merupakah langkah tepat Jokowi mengatasi situasi yang berkembang akhir2 ini.
