Upaya Hukum Permohonan Koreksi Putusan Arbitrase

Sengketa Di Arbitrase


Masalah-masalah perdata khususnya sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa selain dapat diajukan perkaranya ke pengadilan umum dapat juga diupayakan penyelesaiannya melalui Arbitrase. Arbitrase itu sendiri merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum, namun harus berdasarkan pada suatu perjanjian arbitrase tertulis sebelumnya yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase tercantum dalam perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa. (Pasal 1 dan pasal 3 UU Arbitrase)


Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase menjamin kerahasiaan sengketa para pihak sehingga nama baik terjaga, lebih cepat bila dibandingkan dengan proses pengadilan. Arbiter juga ditentukan oleh para pihak yang bersengketa, para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase, dan putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

Putusan Arbitrase Final Dan Mengikat Namun Terbuka Untuk Dibatalkan
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Arbitrase, putusan abitrase adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak. Tersedia upaya hukum bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan Arbitrase yaitu dengan mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase di pengadilan negeri.


Ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase membolehkan pembatalan Putusan Arbitrase apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur unsur sebagai berikut :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan,yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.


Penjelasan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase menyatakan bahwa permohonan pembatalan Putusan Arbitrase hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.


Pembatalan Putusan Arbitrase dengan alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berdasarkan Penjelasan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Dalam perkembangannya, syarat ini telah dibatalkan oleh Mahkamah konstitusi (MK) dalam Putusan perkara No. 15/PUU/XII/2014. MK menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian pengajuan pembatalan Putusan Arbtirase tidak perlu adanya Putusan pengadilan terlebih dahulu, namun dapat langsung diajukan ke pengadilan negeri. Pembatalan Putusan Arbitrase dapat juga diajukan berdasarkan alasan diluar alasan yang tercantum dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Misalnya alasan adanya konflik kepentingan atau kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.

Upaya Hukum Koreksi Putusan Arbitrase


Sebelum para pihak yang tidak puas dengan suatu Putusan Arbitrase mengajukan upaya hukum pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan negeri, baik dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase maupun dengan alasan diluar ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, mereka juga terlebih dahulu dapat melakukan upaya hukum melalui Permohonan Koreksi Putusan Arbitrase kepada Arbiter.

Ketentuan Pasal 58 UU Arbitrase menyatakan “Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan”.
Koreksi Putusan Arbitrase oleh Arbiter hanya mengenai kekeliruan administratif. Hal ini sesuai dengan Penjelasan ketentuan Pasal 58 UU Arbitrase tersebut, yang menyatakan: “Yang dimaksud dengan”koreksi terhadap kekeliruan administratif” adalah koreksi terhadap hal hal seperti kesalahan pengetikan ataupun kekeliruan dalam penulisan nama, alamat para pihak atau arbiter dan lain lain, yang tidak mengubah substansi putusan.


Koreksi Putusan Arbitrase juga termasuk menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan yang tentu dapat mengubah substansi perkara. Penjelasan ketentuan Pasal 58 UU Arbitrase menyatakan: “Yang dimaksud dengan “menambah atau mengurangi tuntutan” adalah salah satu pihak dapat mengemukakan keberatan terhadap putusan apabila putusan, antara lain
a. telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihah lawan;
b. tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus; atau
c. mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya.

Koreksi Putusan Arbitrase oleh Arbiter, tidak saja terhadap kekeliruan administratif, tetapi juga memeriksa Putusan yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 58 UU Arbitrase dan alasan-alasan lain selain yang disebutkan dalam ketentuan Penjelasan Pasal 58 UU Arbitrase tersebut. Koreksi Putusan Arbitrase termasuk upaya hukum selain upaya hukum pembatalan Putusan di pengadilan negeri.


Dalam prakteknya, Badan Arbitrase cenderung menerapkan pengertian koreksi Putusan Arbitrase hanya sebagai koreksi administratif belaka sehingga tidak memeriksa Permohonan Koreksi Putusan Arbitrase yang bersifat menambah atau mengurangi sesuatu tuntuan putusan dalam pengertian putusan-putusan yang telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihah lawan, tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus; atau mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya.

Ketentuan Pasal 58 UU Arbitrase Perlu Direvisi


Sengketa yang diperiksa di Arbitrase juga banyak memeriksa sengketa yang rumit, namun harus diputuskan dalam jangka waktu yang cukup singkat. Kekeliruan administrasi dan substansi bisa saja terjadi. Kesalahan-kesalahan substansi yang menyangkut perkara sebaiknya dapat diperiksa dulu pada tahap koreksi Putusan Arbitrase karena sifat putusan arbitrase final dan mengikat.


Arbiter dapat memeriksa upaya hukum Koreksi Putusan Arbitrase tidak saja mengenai kekeliruan administratifnya saja tetapi juga menyangkut apabila putusan tersebut telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihah lawan, tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus, mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya dan alasan-alasan lainnya sesuai Penjelasan Pasal 58 UU Arbitrase.


Revisi atas ketentuan Pasal 58 UU Arbitrase perlu dilakukan demi kepastian hukum dengan menetapkan koreksi putusan Arbiter adalah koreksi administratif saja sehingga menutup kemungkinan Koreksi berupa keberatan substansi yang menyangkut perkara; atau menetapkan koreksi putusan Arbiter juga memeriksa substansi perkara sehingga Para Arbiter wajib melaksanakan ketentuan Pasal 58 UU Arbitrase secara konsisten karena perintah undang-undang dengan memeriksa Permohonan Keberatan Koreksi Putusan Arbitrase yang diajukan oleh Pemohon tidak terbatas pada kekeliruan administratif tetapi juga substansi perkara.

Florianus Sp Sangsun/Advokat

Tinggalkan komentar