PERPPU UU KPK JOKOWI

Demonstrasi terkait revisi UU KPK, KUHP terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Korban telah berjatuhan. Tokoh-tokoh masyarakatpun sudah bertemu Presiden untuk menyampaikan pandangan dan kekhawatiran mereka atas situasi yang terjadi di berbagai wilayah tersebut dan Presiden telah menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu.

Jokowi menghadapi resiko politik dari parlemen kalau menerbitkan Perppu, karena tindakannya tersebut menganulir keputusan pengesahan UU KPK oleh parlemen. Pilihan penerbitan Perppu adalah melawan kehendak publik yang diwakili oleh parlemen. DPR adalah wakil rakyat.

Berada ditengah antara publik yang direpresentasi oleh DPR sebagai perwakilan rakyat dengan publik yang saat ini turun ke jalan menyuarakan aspirasi (parlemen jalanan), keputusan Jokowi yang tepat akan menyelamatkan Jokowi dari resistensi parlemen dan parlemen jalanan.

Apabila terpaksa Jokowi menerbitkan Perppu, maka Perppu terbatas adalah salah satu pilihannya. Artinya Perppu yang akan diterbitkan tersebut hanya membatalkan sejumlah pasal saja dari UU KPK yang baru. Sedangkan revisi lainnya yang telah disahkan oleh DPR tetap dinyatakan berlaku.

Empat ketentuan UU KPK yang mungkin akan dibatalkan Perppu yaitu: Penyadapan tidak perlu ijin Dewan Pengawas, penyidik KPK bisa dari luar polisi dan jaksa, KPK tidak perlu koordinasi dengan Kejaksaan dalam penuntutan, pengelolaan LHKPN tetap diurus KPK.

Jika Perppu terbatas ini sebagai pilihannya, maka parlemen tidak akan terlalu kecewa dan sampai menyusun reaksi ekstrim melawan Jokowi. Reaksi ekstrim tidak harus dalam bentuk impeachment. Di sisi lain, publik mungkin saja akan menerima meskipun setengah hati, tetapi paling tidak Perppu terbatas ini akan menurunkan tensi resistensi publik ke tingkat yang wajar.

Florianus Sp Sangsun

Tinggalkan komentar