Penyelesaian Masalah Pajak PPN Mempertimbangkan Asas Ekonomis



Sistem Self Assesment Pemungutaan Pajak.

Pada waktu kuliah hukum pajak di fakultas hukum semester 5, hal yang masih diingat jelas adalah ciri dan corak sistem Pemungutan pajak di Indonesia yaitu sistem self assesment. Selain pada mata kuliah pajak, kami juga mengikuti Sosialisasi Perpajakan dari Kementrian Keuangan Dirjen Pajak di UGM pada sekitar tahun 1997 juga dengan tema sistem self assesment.

Self assesment itu sederhananya berarti si wajib pajak sendirilah yang dengan kesadaran sendiri menghitung, melaporkan dan membayar pajaknya. Sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutang.

Jadi tidak seperti pengertian awam bahwa pegawai kantor pajaklah yang akan menghitung, mendatangi, menagih wajib pajak. Sehingga kalau tidak/ belum disinggung kantor pajak berarti aman. Namun seringkali wajib pajak terkejut ketika muncul surat penagihan dan denda dari kantor pajak.

Ternyata kantor pajak memiliki kewenangan dan instrumen untuk pada waktunya, melakukan pengecekan nilai transaksi dari wajib pajak dan membandingkannya dengan kewajiban-kewajiban pembayaran pajak. Lalu apabila terdapat nilai perhitungan yang belum dibayar kantoe pajak akan melakukan penagihan pajak terutang dengan penwtapan dendanya.

Di indonesia berlaku 3 sistem pemungutan pajak yaitu:

Sistem self assesment dimana pajak dihitung oleh wajib pajak. Wajib pajak bersifat aktif, berlaku pada jenis pajak PPN dan PPh.

Sistem official assesment, wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus atau aparat perpajakan misalnya pada jenis pajak PBB Pajak Bumi dan Bangunan.

Withholding system. Pada sistem ini, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga dan bukan oleh wajib pajak, fiskus atau aparat pajak.contoh pemotongan pajak penghasilan karyawan. PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh Final paaal 4 ayat 2 dan PPN. Bukti potong atau bukti pungut adalah bukti pelunasan pajak.

Sosialisasi Sistem Pemungutan Pajak perlu di tingkatkan

Dari ketiga sistem pemungutan pajak tersebut, sosialisasi sistem pemungutan pajak self assesment ini lah yang perlu lebih ditingkatkan mengingat ada macam- macam jenis pajak yang membingungkan masyarakat.

Sebagai contoh masyarakat menganggap bahwa kok pajak PBB itu nilainya sdh ditentukan dan kita mendapat surat dari kantor pajak dan tidak.perlu kita hitung sendiri. Jadi tinggal ke kantor pajak bayar sesuai nilai yang tercantum dalam surat ketetapan pajak. Kita berasumsi bahwa semua pemungutan pajak itu dilakukan dengan cara atau sistem seperti yang berlaku pada jenis pajak PBB yang menerapkan sistem pemungutan pajak official assesment.

Indonesia negara yang begitu luas tentu terjadi ketimpangan pengetahuan antara pengusaha di kota besar yg sudah familiar dengan masalah pajak dan didampingi konsultan pajak profesional yang secara khusus mengurus pajak usahanya. Bagaimana dengan pengusaha – pengusaha di daerah dimana tenaga konsultan pajaknya belum memadai, tentu akan mengalami kesulitan dalam menerapkan sistem self assesment ini.

Sistem self assesmen mengandaikan atau mensyaratkan si wajib pajak mengetahui detail item-item, transaksi-transaksi, omzet atau fee yang menjadi komponen perhitungan pajak. Termasuk tetapi tidak terbatas mengenai metode perhitungan yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk dilaporkan ke kantor pajak.

Asas ekonomis
Selain sistem pemungutan pajak, kami juga mempelajari asas pemungutan pajak. Asas pemungutan pajak adalah dasar yang digunakan negara dalam merumuskan peraturan dan memungut pajak.

Ada tujuh asas yang berlaku di Indonesia yaitu asas finansial, asas ekonomis, asas yuridis, asas umum, asas kebangsaan, asas sumber dan asas wilayah.

Saya merasa tidak perlu menjelaskan satu per satu melainkan cukup menjelaskan satu asas yang menurut saya relevan berkaitan dengan kurangnya sosialisasi pada sistem pemungutan pajak self assesment.

Asas ekonomis adalah asas bahwa hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum sesuai dengan pengertian pajak itu sendiri. Dalam asas ini juga diharuskan bahwa pajak tidak boleh menjadi penyebab merosotnya perekonomian rakyat.

Penerapan asas ekonomis ini relevan untuk dipertimbangkan oleh aparatur perpajakan terkait dengan peristiwa penolakan penerapan pajak PPN di suatu daerah dengan alasan bahwa PPN tahun 2016 baru diutak atik oleh kantor pajak pada tahun 2019 dimana kantor pajak tidak menjalankan fungsi pengawasan dari tahun 2016 ke tahun 2019. Sementata kantor pajak menyatakan bahwa dia maaih memiliki kewenangan dan wajib untuk menagih pajak tersebut dengan konsekwenai apabila tidak ditagihkan, maka berpotensi melanggar undang-undang dan penyalahgunaan kewenangan.

Peristiwa tersebut bisa terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai sistem pemungutan pajak self assesment pada jenis pajak PPN yang berlaku di Indonesia.

Kurangnya pemahaman sistem pemungutan pajak self assesment pada jenis pajak PPN serta berlakunya asas ekonomis dalam perpajakan di Indonesia, maka saya mengusulkan agar penyelesaian permasalahan antara teman-teman para pengusaha dengan kawan-kawan pada aparatur pajak dapat mempertimbangkan berlakunya asas ekonomis dalam perhitungan PPN 2016, 2017, 2018 namun dengan syarat bahwa permasalahn PPN tahun-tahun tersebut dapat menyebabkan kemerosotan ekonomi masyarakat/petani.


Florianus Sp Sangsun, Advokat Jakarta

Tinggalkan komentar